x

Jaksa Tuntut Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Hukuman Dua Tahun Penjara

1 minutes reading
Friday, 27 Jan 2023 13:09 0 214 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo,” sambung dia.

Jaksa meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

LAINNYA
x