BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 13 orang terduga pelaku kejahatan keuangan dengan penyebar file link Aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media diamankan pihak kepolisian.
Aksi Polri itu dalam proses penyelidikan dan pengungkapan serta penangkapan para pelaku didukung pihak BRI. Terkait dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan kordinasi kepada pihak kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku. Mereka terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll), pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer. Kemudian pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban, dan yang terakhir pelaku kuras rekening.
Setelah memperoleh data-data pribadi korban, maka pelaku mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana. Dalam rangka mengungkap identitas para pelaku, BRI bekerjasama dengan kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, diantaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data. Sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.