BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan diperketat pemerintah. Hal itu dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 yang mengatur kriteria siapa saja yang berhak membeli BBM RON 90 tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, prakarsa revisi aturan itu tengah dialihkan di bawah Kementerian ESDM. Untuk perpindahan prakarsa itu diperlukan proses administrasi.
Proses perpindahan itu, kata dia, tengah berjalan. Pihaknya juga telah menyerahkan draft revisi Perpres ini.
“Saat ini prakarsanya sudah berada di kementerian ini, sebelumnya di kementerian lain. Karena prakarsanya berpindah diperlukan proses administrasi. Itu sudah disampaikan saat ini sedang proses, termasuk draftnya juga sudah disampaikan ke yang berwenang,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi jika revisi itu dilanjutkan. Proses yang saat ini berlangsung ialah perpindahan prakarsa.
“Saat ini kita masih, itu belum ada statemen resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan. Jadi kita posisinya adalah kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa,” ujarnya.
Tutuka mengatakan, secara substansi isi revisi sudah final. Namun kembali dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi mengenai pemindahan prakarsa.
“Tentang substansinya saya kira kita sudah final. Dan itu karena kita belum mendapatkan wewenang atau keputusan resmi bahwa prakarsa ada di Kementerian ESDM kita masih menunggu dalam hal ini,” pungkas dia.