BICARAINDONESIA-Jakarta : Peserta Pemilu 2024 diimbau untuk tidak menerima dana kampanye ilegal. Jika peserta Pemilu 2024 menerima “dana hitam” tersebut, akan ada sanksi yang menantinya.
Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur terkait hal tersebut. Sanksinya ialah dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.
“Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, selain ancaman pidana, peserta pemilu yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut statusnya. Sebab mereka dianggap telah melakukan tindak pidana.
“Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan,” kata Idham.
Diketahui sebelumnya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, dana itu harus diserahkan kepada negara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, aturan itu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye,” tulisnya.
Editor: Rizki Audina/*