x

Perkosa Mantan Pacar Sambil Rekam Video, Pria di Jakbar Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Monday, 30 Jan 2023 13:48 0 247 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menangkap pria berinisial SY (23)  yang menganiaya dan memperkosa seorang wanita berinisial YO (19).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kompol Haris Kurniawan mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan atas dasar cemburu. Tersangka tak terima lantaran YO sang mantan pacar, dekat dengan pria lain.

“Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu. Korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain, yaitu R,” kata Haris dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Senin (29/1/2023).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah kantor ekspedisi di Jakbar, pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, SY mendatangi korban yang bekerja di kantor jasa ekspedisi.

SY datang secara tiba-tiba sambil melempar helm ke arah R, kekasih korban YO. Korban YO yang melihat hal itu, berusaha melerai.

“YO yang melihat aksi tersebut pun langsung melerai keduanya, demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, SY lalu menarik YO ke lantai tiga kantor,” ungkap Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan, ada beberapa orang saksi di lantai 2 yang melihat perkelahian itu, termasuk R. Namun, para saksi tak berusaha menyusul korban dan pelaku yang naik ke lantai 3.

“Mereka pikir YO dan SY ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi, dibiarkanlah mereka berdua,” imbuh Haris.

Korban Diancam dengan Video

Namun, SY tidak menyelesaikan masalah, dia malah menganiaya YO hingga memperkosanya. Aksi bejat itu pun direkam SY dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.

“Korban bilang, kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di medsos,” ujar Haris.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakbar. Pelaku SY pun dapat ditangkap pada Minggu (29/1/2023) di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakbar.

“Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakbar mengetahui keberadaan pelaku langsung mendatangi lokasi. Pelaku pun berhasil diamankan saat sedang berada di sepeda motor di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakbar,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SY dikenai Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x