BICARAINDONESIA-Jakarta : Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor listrik. Pengendara motor listrik, nantinya harus dilengkapi dengan SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sedang menghitung kWh motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM. Dia menegaskan, menaiki kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus punya SIM.
“Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (2/2/2023).
Tak hanya itu, mengendarai kendaraan listrik berbentuk sepeda yang secara spesifikasi bisa melaju di atas 35 km/jam harus punya SIM.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” katanya.
Sementara itu, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. SIM C untuk kendaraan 250 cc ke bawah, SIM C I untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C II untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C I, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kWh kendaraan listrik. Penggolongan SIM C ini akan diawali dengan uji coba di Cirebon.
Menurutnya, untuk melaksanakan uji coba penerbitan SIM C I ini harus diintegrasikan dulu dengan teknologi yang ada.
“Yang lain bagaimana? Kita tunggu nanti dari Cirebon dulu sebagai uji coba. Kalau Cirebon nanti sudah selesai, berhasil semuanya, maka di satpas-satpas prototype semuanya akan kita laksanakan secara massal,” kata Yusri.