BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Setelah menunggu lama, berkas perkara tindak pidana perusakan rumah disertai dengan pengancaman yang diduga dilakukan APN alias Kepot terhadap Effendi (62) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya diserahkan Polresta Deliserdang ke pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Kabar itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan.
“Selamat pagi pak. Untuk berkas perkara sudah dikirim ke JPU. Namun ada beberapa petunjuk dari JPU perlu kami lengkapi. Nantinya penyidik kami akan mengirimkan SP2HP kepada korban. Terima kasih,” tulis I Kadek Cahyadi via whatsapp menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya korban Effendi ditemani teman sekampungnya mendatangi Polresta Deliserdang untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan soal pengancaman dan perusakan rumah miliknya.
“Kami diancam dan rumah saya dirusak. Setahun lebih sudah pengaduan saya. Tapi hasilnya belum kelihatan. Makanya saya datang ke Polres ini untuk bertanya sudah bagaimana pengaduan saya. Pelakunya belum juga ditangkap. Padahal pelakunya APN alias Kepot saat ini sudah berada di kampung (Desa Petumbukan) dan berkeliaran di seputaran Kecamatan Galang. Mohonlah kiranya agar Bapak Kapolresta Kombes Irsan Sinuhaji segera memerintahkan anak buahnya menangkap si Kepot demi penegakan hukum di NKRI dan memberi rasa keadilan khususnya terhadap saya,” harap Effendi lirih, Senin (30/1/2023) lalu seraya menyebut ia dan istrinya hingga kini masih trauma dan terus diliputi rasa takut pasca kejadian tersebut.
Disebutkan Effendi, dirinya tidak ada bibit permusuhan dengan pelaku (Kepot).
Effendi pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Kejadian tanggal 17 Agustus 2021 lalu. Malam itu sekira pukul 20.00 WIB, saya, istri dan anak kami Rio Rinaldi duduk santai di teras rumah. Tiba-tiba kami didatangi puluhan orang bermuka sangar sambil teriak-teriak di depan rumah. Salah satu dari puluhan orang tersebut sembari mengancam pakai klewang ke leher saya. Anak saya, Rio Rinaldi coba melerai dan hendak menenangkan situasi, malah dibentak pelaku lalu menempelkan klewangnya di leher Rio Rinaldi,” kisah Effendi.
Tak puas dengan aksinya, ujar Effendi, pelaku kemudian merusak kaca nako rumah korban sebelum akhirnya kabur.
Atas kejadian itu, Effendi kemudian membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang dengan STPL Nomor : LP/B/340/VII/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Uttara tertanggal 18 Agustus 2021.
“Terlapor Alpa Patria Nasution alias Kepot dengan kasus pengancaman dan pengerusakan,” kata Effendi.
Editor : Teuku/*