BICARAINDONESIA-Jakarta : Bidang Propam Polda Metro Jaya buka suara soal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas sesama polisi. Apa yang dilakukan Bripka Madih dinyatakan Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan kode etik.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, Jumat (3/2/2023) malam.
Pemasangan pelang yang dilakukan Bripka Madih, kata Bhirawa, di perumahan di Bekasi, merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih, Madih membawa massa ke lokasi tersebut.
“Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah pelang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” ungkap dia.
Atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho, pada 31 Januari 2023. Bripka Madih dilaporkan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena Kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia’,” jelas dia.
Selain itu, Bhirawa mengatakan Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E Ayat (1) paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantaran memviralkan video dirinya ketika menduduki lahan tersebut.
Pasal 13 huruf E Ayat (1) berbunyi:
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian.”
“Wujud perbuatannya pada hari Selasa 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media televisi, media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” beber Bhirawa.
Lebih lanjut, Bhirawa mengatakan, terkait laporan ini, Bripka Madih akan diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya mengingat statusnya sebagai anggota Polri masih aktif. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas jika Madih terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.
“Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apapun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berprilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar. Apapun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan,” pungkasnya.