x

Viral Fortuner Pakai Aksesori Lampu Belakang yang Silaunya Sadis, Netizen: Norak

2 minutes reading
Tuesday, 7 Feb 2023 08:20 0 271 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial Toyota Fortuner menggunakan aksesori lampu tambahan belakang yang menyilaukan pengendara belakangnya. Video itu diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia.

Dalam video itu terlihat satu unit SUV ladder frame tersebut tiba-tiba mengeluarkan cahaya putih dari belakang yang menyilaukan mata. Tampaknya aksesoris itu terpasang pada area bumper belakang.

Nyala lampu seperti terintegrasi dengan lampu rem. Jadi saat lampu rem nyala, maka lampu tambahan tersebut juga akan ikut hidup. Cahaya yang dihasilkan lampu tembak tersebut bikin silau mata pengendara lainnya.

Video unggahan itu pun mendapat oomentar dari warganet. Banyak yang tidak suka dengan Toyota Fortuner yang telah dimodifikasi menggunakan lampu tambahan tersebut. Sebab sangat membahayakan pengendara lainnya.

“Mobil mahal tapi kayak odong2..banyak lampunya,” komen @icawrdhanii

“norakk di kira dia keren apa,” timpal @lione_desantos

Alih-alih terlihat keren, pemasangan aksesori yang salah pada mobil malah bikin celaka orang lain, bahkan melanggar lalu lintas.

“Setiap kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua dilarang menggunakan perlengkapan atau tanda lain yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas,” jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, dikutip dari detik.com, Selasa (7/2/2023).

Purnawirawan yang kini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum ini menjelaskan aksesori tambahan yang dilarang untuk dipasang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.

“Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas antara lain di antaranya pemasangan bemper bertanduk dan lampu yang menyilaukan,” ungkap dia.

Tak jarang, memodifikasi lampu rem tambahan berwarna putih serta tambahan cahaya dilakukan pemilik mobil. Padahal memodifikasi hal demikian juga sudah dilarang.

Adapun aturan penggunaan lampu pada bagian belakang mobil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 106 yang berbunyi:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Adapun, sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279. Dimana pasal itu menyatakan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

LAINNYA
x