BICARAINDONESIA-Sibolga : Usai melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pihak Imigrasi Sibolga akhirnya resmi mendeportasi 7 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Perancis pada Sabtu (11/2/2023).
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di aula kantor Imigrasi Sibolga pada Jumat, 10 Februari 2023 kemarin. Langkah tegas itu juga sebagai bukti semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang dalam sambutannya pada rapat tersebut menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, seluruh warga negara asing (WNA) itu terbukti melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Proses deportasi dilakukan melalui TPI Pelabuhan laut Sibolga dengan melibatkan anggota Timpora,” terangnya dalam konferensi pers.
Saroha juga menambahkan, selama dalam masa proses pemeriksaan, meski diberi sanksi tegas, seluruh WNA yang melanggar peraturan itu tetap mendapatkan perlakuan humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Sarohan juga berharap, rapat Tim pengawasan orang asing ini, menjadi momen peningkatan sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder, sehingga koordinasi yang sudah berjalan semakin intens dan lancar.
Sebelumnya ketujuh WN Perancis tersebut diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota Timpora Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada Kamis, 2 Februari 2023, setelah diketahui izin tinggal mereka selama 26 hari sudah berakhir.
Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa ke 7 WN Perancis ini tidak bersedia karena tidak sanggup membayar biaya denda keterlambatan izin tinggalnya sehinga diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
“Bahkan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan. Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal Yacht EXULTET II yang di Nahkodai Warga Negara asing mantan angkatan laut di negaranya, dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota Timpora diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia,” urai Saroha yang turut didampingi Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan para anggota Timpora lainnya.
Dalam rapat Timpora yang diikuti berbagai Stakeholder diantaranya KPLP Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211 Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga, BIN dan lainnya, seluruhnya mendukung penuh pendeportasian. Hal ini juga sebagai wujud menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
“Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia,” pungkas Saroha.
Editor : Teuku/*