BICARAINDONESIA-Jakarta : Penjualan Minyakita secara online telah disetop Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini ditempuh agar terjadi pemerataan di masyarakat.
Namun sayangnya, penjualan Minyakita masih marak di platform online, seperti TikTok. Dilihat dari pencarian TikTok, Senin (13/2/2023), dengan memasukkan kata pencarian ‘Minyakita’ maka akan keluar sejumlah akun atau penjual yang menawarkan minyak yang kini tengah diburu orang banyak tersebut.
Tak hanya dijual per kemasan, beberapa akun yang tampak bahkan menjualnya per dus atau karton.
Salah satu akun menjual Minyakita Rp 147.999 untuk 1 dus isi 12 liter di mana tiap kemasan 1 liter. Kemudian, ada juga yang menjual 3 kemasan 1 liter dengan harga Rp 29.825.
Ada pula akun lain menjual Minyakita isi 12 dengan isi masing-masing 1 liter seharga Rp 175.000. Berikutnya, Minyakita isi 3 kemasan 1 liter dibanderol Rp 29.510.
Kemudian, ada juga yang menjual Minyakita dengan isi 2 liter seharga Rp 24.950. Sementara yang menjual 1 dus dengan isi 12 kemasan seharga Rp 192.000.
Sebelumnya, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat.
Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per Kg. Dalam pedoman ini juga dilarang minyak goreng rakyat dijual secara bundling.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 6 Februari 2023 ini juga disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.
Kasan juga kembali menegaskan menjelang puasa dan lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng rakyat baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Untuk jumlah pasokan minyak goreng juga ditingkatkan DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.
Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan Minyak Goreng Rakyat khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan Penjualan Minyak Goreng Rakyat saat ini diutamakan di Pasar Rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” jelas Kasan.