BICARAINDONESIA-Deliserdang : Meski sudah kerap terjadi, tindak kriminal bermodus penggelapan mobil rental masih saja terjadi. Bahkan terkadang, engan memanfaatkan kepercayaan, banyak pula pelaku justru orang yang dikenal dekat oleh pemilik mobil.
Seperti yang dialami Baihaqi Ginting, warga Jl. Makmur, Dusun VII, Desa Sambirejo Timur, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara. Kepercayaan yang diberikan pria 25 tahun itu kepada sahabatnya Fauzi Suandi yang menyewa mobilnya, justru berbuah petaka.
Mobil jenis Toyota Agya bernopol BK 1576 ER milik Baihaqi itu pun raib di tangan penduduk Jl. Pertiwi, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, Kota Medan itu.
Tak terima dengan apa yang dialaminya, didamping LSM DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara, Baihaqi selaku korban, akhirnya resmi melaporkan pria 30 tahun yang disebut-sebut menantu Anggota Provost Polsek Percut Seituan itu ke Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam Bukti Lapor No: STTLP/2344/IX/2020/SPKT Polrestabes Medan ,tanggal 23 September 2020.
“Sebelumnya saya mau membuat pengaduan ke SPKT Polsek Percut Seituan, namun ditolak karena katanya tidak bisa satu perkara ada 2 pelapor bang,” ucapnya usai mengadukan masalah tersebut ke penegak hukum.
Selidik punya selidik, ternyata mobil itu hilang setelah Fauzi nenyewakannya kembali kepada pihak lain. Sedangkan diduga untuk mengelabui kejahatan itu, terlapor sengaja terlebih dahulu melaporkan penggelapan mobil yang disewanya itu dengan terlapor adalah pihak ketiga yang menyewa mobil sewaan dari tangannya.
“Berawal pada 1 Agustus 2020 lalu, saat terlapor Fauzi Suandi datang kerumah kami di Jl. Makmur, Gang Tanjung 16 bang. Waktu itu dia (terlapor) ngakuny mau ke Pangkalanbrandan. Dia bilang, Bay pakai dulu mobilmu katanya bang. Waktu dia pinjam orang tua saya tau juga tau,” urainya.
Namun, kata Baihaqi, setelah lewat 2 hari mobil itu tak kunjung dikembalikan. Fauzi juga sempat berjanji akan segera mengembalikan mobil itu kepada korban.
“Dia bilang akan dipulangkan, gak taunya dia bilang ke aku bahwa mobil itu dipinjamkan ke temannya bernama Sam. Ya karena gak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil itu begitu kami mengetahui dia membuat laporan kehilangan, setelah 5 hari ya aku laporkanlah bang masalah ini ke Polrestabes Medan. Aku juga minta pendampingan dari Formapera,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris DPW Formapera Sumut Abdul Hadi yang langsung melakukan pendampingan menjelaskan bahwa sebelumnya ia dan korban sudah berkoordinasi dengan mertua terlapor yang merupakan Anggota Provost di Polsek Percut Seituan
“Janjinya katanya mau dilakukan pertemuan atau mediasi. Tapi saya lihat itikad baik dari terlapor ini juga gak ada. Kami juga meminta kepolisian bersikap netral dalam menangani kasus ini. Jangan sampai karena mentang-mentang dia menantu anggota Provost, terlapor kesannya jadi kebal hukum. Karena semua sama bang dimata hukum. Jika salah ya salah dan ditindak. Apalagi si Bahaiqi ini korban,” pungkasnya.
Penulis : Fer
Editor : Yudis
No Comments