BICARAINDONESIA-Jakarta : Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dikabulkan majelis hakim.
Hakim menilai, Eliezer telah memenuhi syarat sebagai JC. Awalnya, hakim mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Kemudian, hakim juga menyatakan bahwa seseorang bisa diberi status JC, jika bukan pelaku utama dan hanya untuk tindak pidana tertentu.
Selain itu, hakim juga membacakan syarat-syarat JC seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer juga disinggung oleh hakim.
Setelahnya, hakim mengatakan Eliezer punya peranan menembak Yosua, tetapi bukan pelaku utama. Ferdy Sambolah yang merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua pun turut dipertimbangkan.
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Eliezer
Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut. Jaksa meyakini, Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Editor: Rizki Audina/*