x

Kesal Ayahnya Ditangkap, Anak Bandar Narkoba Tusuk Polisi

2 minutes reading
Thursday, 16 Feb 2023 00:15 0 211 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan ditusuk oleh anak bandar narkoba berinisial R (16). Pelaku menusuk polisi lantaran kesal melihat sang ayah ditangkap.

Ayah R berinisial D merupakan satu dari lima orang yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Koja, Jakarta Utara pada Kamis (9/2/2023) lalu.

“Motif tergerak karena orang tuanya dilakukan penegakan hukum, kemudian melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya menyebut, saat melihat ayahnya ditangkap R langsung masuk ke dalam rumah. R kemudian mengambil sebilah pedang dan menusuk korban.

“Itu dia punya sendiri, pelaku emosi karena orangnya dilakukan penegakan hukum pulang ke rumah bawa sebilah samurai,” katanya.

Usai menusuk polisi, R langsung melarikan diri. R berhasil ditangkap dua hari setelahnya di rumah temannya, daerah Cilincing.

Di sisi lain, Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Syam Ramadhan mengatakan R positif mengonsumsi psikotropika usai dilakukan tes urine.

“Tes urine kita kemarin sudah lakukan ke inisial R dan dia positif benzoat. Dia menggunakan setelah melakukan penusukan terhadap anggota,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Syam, R tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh ayahnya D.

“Untuk hasil sementara anaknya tidak terkait jaringan bapaknya, akan tetapi murni melakukan pembelaan terhadap bapaknya yang diamankan oleh kita,” katanya.

Akibat tusukan itu, AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani operasi.

Saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dikarenakan R masih di bawah umur, proses hukum dilakukan secara khusus.

“Pelaku R kami persangkakan pada Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling cepat 5 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

LAINNYA
x