x

PT Jakarta Pangkas Hukuman Eks Bupati Langkat dalam Kasus Korupsi!

2 minutes reading
Thursday, 16 Feb 2023 07:26 0 208 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hukuman 9 tahun penjara eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, dipangkas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis hukumananya berubah menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.

PT Jakarta mengabulkan banding Terbit sebagai terdakwa atas kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat, yang merasa tidak puas dengan vonisnya. Tidak hanya Terbit, kakaknya, Iskandar Perangin-Angin juga tidak terima dan mengajukan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin-Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin-Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta, dikutip Kamis (16/2/2023).

Dalam sudang duduk itu, duduk sebagai Ketua Majelis Binsar Pakpahan, anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Marbun. Majelis memangkas hukuman tersebut dengan alasan menyesuaikan terhadap hukuman pelaku lain, yaitu:

1. Muara Perangin-angin dihukum selama 2,5 tahun penjara.
2. Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara.
3. Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun penjara.
4. Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.

“Dalam mewujudkan perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin tidak sendirian, tetapi bersama Iskandar Perangin-Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat yang diberikan commitment fee Rp572 juta. Kemudian, dibagi kepada terdakwa dan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra serta Isfi Syahfitra,” ucap majelis tinggi.

PT Jakarta juga mencabut hak politik Terbit Perangin-Angin selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ujar majelis.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x