BICARAINDONESIA-Jakarta : Beredar isu bahwa penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru akan menguntungkan Ferdy Sambo. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara dan menepis keras isu tersebut.
“Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi, harus ada kesempatan,” kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Yasonna mengatakan, pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dia mengaku heran, pasal itu disebut sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Jadi, bukan berarti ini. Jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja,” tukasnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua dan divonis hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Editor: Rizki Audina/*