BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak Google memberikan respons terkait rencana Indonesia yang akan menerapkan aturan Publisher Rights atau hak penerbit jurnalistik. Aturan itu akan mengatur platform digital, seperti Google hingga Facebook, untuk membayar konten berita.
Google menyebut akan bekerja sama dengan penerbit berita untuk membantu mereka bertransformasi digital dan bertumbuh.
“Kami bangga dengan kontribusi kami selama ini untuk industri berita Indonesia. Google baru saja mengumumkan bahwa kami akan meningkatkan komitmen dalam melawan misinformasi dan terus mengembangkan kerja sama yang sudah ada dengan banyak penerbit berita di Indonesia,” ujar Google di blog resminya, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut, Google berharap bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang sedang digodok itu, dapat melahirkan regulasi yang tepat.
“Jika didukung kerangka regulasi yang tepat, kami yakin kita dapat melakukan lebih banyak hal untuk meningkatkan dan mendukung jurnalisme berkualitas. Misalnya, dengan meningkatkan akses ke pelatihan yang kami sediakan dan mulai menjalankan program pemberian lisensi konten kami. Melalui kemitraan dengan berbagai publikasi lokal, regional, dan nasional terkemuka di Indonesia,” tuturnya.
Perusahaan yang didirikan oleh Sergei Brin dan Larry Page itu menjelaskan bahwa mereka akan terus berinvestasi dalam membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia. Mereka meyakini, hal itu akan menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, maupun pengguna dan Google.
“Kami ingin dapat melanjutkan investasi tersebut ke depannya di Indonesia,” ucap Google.
Raksasa internet itu mengatakan, regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna.
“Oleh karena itu, kami ingin membagikan beberapa prinsip utama kami dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia,” ujar Google.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan rancangan Perpres Publisher Rights bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional. Jokowi memberikan tenggat waktu sekitar satu bulan kepada Menteri Kominfo.
Editor: Rizki Audina/*