BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta penjelasan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atas kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023.
Sebelumnya, pada pembahasan awal yang digelar pada Selasa (14/2/2023) Komisi VIII mengundang Kemenag dan berbagai stakeholder haji, termasuk pihak maskapai hingga Kementerian Perhubungan.
DPR menyebut usulan penyesuaian Bipih 2023 sebesar Rp 69,2 juta dinilai terlalu membebankan. Di saat rapat berlangsung, DPR juga menemukan berbagai komponen yang menimbulkan perdebatan.
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan bahwa DPR tidak berada dalam posisi memberikan persetujuan sepihak. DPR dalam hal ini hanya mencari kejelasan mengenai posisi komponen biaya tersebut.
Dalam rapat yang sama, Profesor Keuangan Universitas Padjadjaran Dian Masyita juga menilai kenaikan dana haji terlampau cukup besar.
“Kenaikan biaya di sini dari 2019 sampai 2022 dilihat harganya cukup besar, yaitu Rp 70 juta kurang lebih, dan biaya yang dibayarkan per jamaah tahun lalu sebesar Rp 98,5 juta. Inilah dinamika yang terjadi dan banyak hal yang membuat hitungan jadi dinamis,” terangnya seperti dilansir CNBCIndonesia.
Menurut Dian, dana BPIH tersebut masih bisa diefisiensikan dari sisi konsumsi, transportasi, dan akomodasi sehingga jumlah BPIH yang ditetapkan bisa lebih rendah dari Rp 98,8 juta seperti yang diusulkan Kementerian Agama.
Begitu juga uang saku jamaah haji, menurut Dian hal tersebut masih bisa disesuaikan sesuai kondisi keuangan dana haji, dalam kata lain masih bisa dikurangkan untuk menurunkan BPIH.
Belum lama ini Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH tahun 2023. Kenaikan rata-rata yang diusulkan mencapai Rp98,8 juta, sementara tahun 2022 lalu rerata BPIH sebesar Rp98,3 juta sehingga kenaikannya mencapai Rp 514 ribu.
Selain kenaikan biaya BPIH, Bipih yang dibayar jemaah turut naik signifikan. Pada tahun ini, besaran biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp 69,2 juta, sehingga jumlah Bipih melonjak nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya dari Rp 39,8 juta.
Sebagai informasi, pemerintah menguraikan rincian biaya Rp 69,2 juta yang dibebankan langsung oleh jemaah, dimana biaya tersebut akan digunakan untuk membayar a.l. biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33,98 juta; akomodasi Makkah Rp 18,77 juta; akomodasi Madinah Rp 5,6 juta; biaya hidup Rp 4,08 juta; visa Rp 1,22 juta; dan paket layanan masyair Rp 5,54 juta.
Hal ini terjadi karena adanya perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat, di mana pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Pasalnya hal tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Editor : Tyan/*