BICARAINDONESIA-Jakarta : PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero) resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua perusahaan BUMN tersebut memang statusnya sudah pailit.
Maskapai Merpati Airlines memang sudah tak beroperasi sejak 2014. Hal itu yang membuat Jokowi membubarkan Merpati dengan kondisi keuangan yang berdarah-darah. Hal ini ditandai dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023. tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditetapkan pada 20 Februari 2023.
Dalam beleid itu dituliskan, PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan pada pengadilan negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvens.
Adapun pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, dilakukan dengan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan bidang perseroan terbatas, hingga aturan lainnya.
Proses likuidasi itu nantinya akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit. Sehingga semua kekayaan akan disetorkan pada kas negara.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke kas negara,” tulis Pasal 4, dikutip, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu Jokowi juga membubarkan satu BUMN lainnya, yaitu PT Kertas Leces (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero) yang ditetapkan pada tanggal yang sama.
Pembubaran PT Kertas Leces (Persero) mengacu pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.
Nantinya proses likuidasi akan dilakukan paling lambat 9 tahun terhitung sejak PT Kertas Leces dinyatakan pailit. Sehingga semua kekayaan akan disetorkan pada kas negara.