BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun dan denda Rp20 juta kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra dinilai telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ,” ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal yang memberatkan Hendra adalah dia dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni ia belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 3 bulan kurungan.