BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Kedua pemilik sabu-sabu tersebut adalah David Jon Frengki aloas David (32), warga Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Saddam alias Edo (29), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
“Kedua tersangka diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai ketika sedang mengendarai sepedamotor di Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat, (25/9/2020).
Menurut Kapolres, saat kedua pemuda tersebut digeledah, petugas menemukan dan mendapati serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,32 gram.
“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang pria bernama Nandar,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kedua tersangka serta berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna diproses.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Abdi
No Comments