x

Ini Jumlah Harta 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Minta Tunda Pemilu 2024

2 minutes reading
Friday, 3 Mar 2023 13:04 0 181 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim mengetok hasil putusan gugatan Partai Prima, yaitu hukuman terhadap KPU untuk menunda Pemilu 2024. Tiga hakim yang mengetok putusan tersebut ialah Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Tengku Oyong merupakan ketua hakim PN Jakarta Pusat yang menjadi ketua sidang gugatan perdata Partai Prima. Sementara itu, Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai hakim anggota.

Sebagai hakim, ketiganya telah melaporkan harta lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berikut rincian harta ketiga hakim tersebut.

1. Tengku Oyong
Oyong tercatat memiliki harta Rp4,4 miliar. Harta tersebut terdiri dari sejumlah kategori.

Dilihat dari situs KPK, Jumat (3/3/2023), Oyong menyerahkan LHKPN pada 25 Januari 2022 lalu yang berisikan hartanya pada tahun 2021.

Sebanyak tujuh bidang tanah dan bangunan milik Oyong tercatat dalam LHKPN. Total nilai tanah dan bangunannya berjumlah Rp2,5 miliar. Diketahui, tanah dan bangunan yang berasal dari warisan dan hasil sendiri itu terserbar di berbagai daerah. Misalnya, Medan, Dumai, Langkat hingga Sarolangun.

Tidak hanya itu, Oyong juga memiliki enam unit kendaraan senilai Rp432.000.000. Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya sejumlah Rp278.900.000, surat berharga Rp255.448.820, kas dan setara kas Rp964.959.215. Serta ada pula harta lainnya sebesar Rp907.400.000.

Selain harta, LHKPN milik Oyong juga mencatat utang sebesar Rp847.863.500. Maka total kekayaan Oyong ialah Rp4,4 miliar.

2. Bakri
Hakim anggota bernama Bakri ini telah melaporkan LHKPN untuk tahun periodik 2022 dengan total harta arp1,2 miliar. Jumlah itu terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp740 juta. Tanah dan bangunan Bakri tersebar di Boyolali dan Sukoharjo yang seluruhnya merupakan hasil sendiri.

Berikutnya, Bakri memiliki Honda Accord tahun 1992 dan Pajero Sport tahun 2017, Total nilainya Rp385 juta. Ada pula harta bergerak lainnya sebesar Rp87 juta, serta kas dan setara kas Rp21.124.229.

3. Dominggus Silaban
Pada LHKPN Dominggus Silaban, terdapat catatan harta sebesar Rp3,2 miliar. Jumlah itu merupakan harta Dominggus pada 2021 dan masih berstatus sebagai hakim di unit kerja Pengadilan Tinggi Medan.

Jumlah harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,6 miliar yang tersebar di Medan serya Labuhanbatu. Sumbernya dari warisan dan hasil sendiri.

Dominggus diketahui memiliki empat unit kendaraan, dengan total nilai sebesr Rp1,1 miliar. Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp313,5 juta, kas dan setara kas Rp 684 juta. Utang Dominghus sebesar Rp550 juta.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x