BICARAINDONESIA-Jakarta : Sesuai putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua MK Anwar Usman akan lengser pada bulan ini.
Dikutip dari detikcom, Anwar Usman seharusnya sudah pensiun pada 2021 lalu. Namun, lahirnya UU 7/2020 membuat masa jabatan Anwar Usman diperpanjang hingga tahum 2026.
Perubahan itu pun memicu sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan bahwa Anwar Usman harus lengser dari Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan tersebut.
“Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan, harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK” demikian bunyi putusan MK, dikutip pada Senin (6/3/2023).
Untuk diketahui, putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022 lalu. Maka dari itu, erdasarkan perhitungan kalender, tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan tenggat 9 bulan dan tidak harus lengser serta-merta.
“Secara resmi belum,” kata Jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi jadwal pemilihan Ketua MK.
Anwar Usman adalah hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) menggantikan Arsyad Sanusi yang terdera kasus pemalsuan surat MK. Pengunduran dirinya tepat sebelum pembacaan Majelis Kehormatan Hakim.
Editor: Rizki Audina/*