x

Pemerintah Gelontorkan Rp1,75 T untuk Subsidi 250 Ribu Motor Listrik 2023

2 minutes reading
Tuesday, 7 Mar 2023 05:28 0 277 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sesuai rencana, ada 250 ribu motor listrik yang akan mendapatkan subsidi.

“Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023) kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan akan ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik. Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

“Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.

Jadi bila ditotal, pemerintah terhitung memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta kepada 250 ribu motor listrik selama 2023. Dengan begitu, pemerintah perlu merogoh kocek hingga Rp 1,75 triliun (250 ribu x Rp 7 juta).

Sedangkan untuk pembelian motor listrik baru, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Penyalurannya juga akan dilakukan melalui bank milik pemerintah atau Himbara. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” terangnya, Senin (6/3/2022).

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan. “Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ucapnya.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. “Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” tambahnya.

Editor : Tyan/dtc

LAINNYA
x