BICARAINDONESIA-Jakarta : Pertemuan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menko Polhukam Mahfud MD hari ini membahas transaksi janggal Rp300 triliun.
Mahfud MD enjelaskan, transaksi janggal Rp300 triliun di internal Kemenkeu yang dipermasalahkan bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan pencucian uang.
“Jadi, tidak benar usu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, melainkan pencucian uang,” kata Mahfud, Jumat (10/3/2023).
Dia juga menjelaskan, tindak pidana pencucian uang tidak mengambil uang negara, berbeda seperti korupsi. “Itu lebih besar dari korupsi, tetapi tidak megambil uang negara, apalagi uang pajak. Enggak gitu. Mungkin ambil uang pajak sedikit, tetapi akan diselidiki,” ujar Mahfud.
Soal potensi kerugian negara imbas dari tindak pidana korupsi sendiri, Mahfud mengatakan, pihak Kemenkeu telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp7 triliun.
“Korupsi itu terkait anggaran negara yang dicuri. Namun, Kemenkeu berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun,” kata Mahfud.
Soal dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun, menurut Mahfud, akan ditindaklanjuti oleh aparat penegakan hukum. Mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga kepolisian.
Editor: Rizki Audina/*