BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak Bank BUMN, PT EBank Mandiri (Persero) Tbk angkat bicara soal aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di Safe Deposit Box (SDB) sebuah bank. Aset itu berupa uang tunai senilai Rp 37 miliar.
Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, pihaknya menolak memberikan informasi terkait hal tersebut. Pasalnya, informasi ini merupakan salah satu privasi dan kerahasiaan data nasabah.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujar Rudi, Sabtu (11/3/2023).
Rudi mengatakan, Mandiri selalu menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Mandiri juga menjaga kerahasiaan data nasabah sebagai prioritas utama.
“Terkait dengan hal yang dimaksud, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkapy Rudi.
Diketahui, sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan laporan yang mengatakan bahwa aset tersebut senilai Rp 37 miliar.
“Iya (uang yang disimpan dalam deposit box itu senilai Rp 37 miliar),” kata Ivan.
Uang itu disbut disimpan Rafael dalam bentuk mata uang asing. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa Rafael Alun menyimpan uang tersebut di safe deposit box atas namanya sendiri, bukan pihak terafiliasi.L