x

Kolaborasi Residivis Curanmor Bersama Penadah Diungkap Polsek Tamora  

4 minutes reading
Saturday, 11 Mar 2023 16:46 0 247 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Berulangkali dijebloskan ke dalam penjara, nyatanya tak membuat duo residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini jera.

Buktinya, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda (52), warga Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa (Tamora) dan Willy Sandi Sanjaya alias Sandi (31), warga Gang Beringin, Komplek Beringin Indah, Blok II, No.28, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa ini kembali berulah.

Dan lagi-lagi, aksi mereka harus berakhir di tangan aparat. Kali ini, keduanya berhasik dibekuk personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tamora.

Tak hanya dua orang yang menjadi langganan penjara, dalam kasus ini polisi turut meringkus Rusli alias Abah Irus (48), warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang dan Didi alias Alung (45), warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang menjadi penadah motor curian hasil kejahatan kedua residivis.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit menjelaskan, tertangkapnya keempat pelaku berawal dari laporan korban, Johan (23), warga Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa ke Polsek Tanjungmorawa dengan No.LP/B/58/II/2023/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 18 Februari 2023.

 

Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan sepeda motor kesayangannya, Honda Vario warna hitam BK 5061 MAU, pada Kamis dinihari, 16 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok I, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa.

“Sepeda motor korban hilang dari teras rumahnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta. Korban membuat laporan dua hari kemudian, Sabtu, 18 Februari 2023. Dari laporan korban itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Firdaus Kemit kepada wartawan, Sabtu malam (11/3/2023).

Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mendapat informasi yang menyebutkan jika dua pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda dan Willy Sandi Sanjaya alias Sandi sedang berada di Gang Rahayu, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa.

Tak ingin buruannya lolos, polisi langsung bergerak ke lokasi. Dan benar saja. Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku memang berada di sana. Petugas langsung menciduk kedua pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Di kantor polisi, kedua pelaku tak bisa berkelit ketika diinterogasi. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan jika merekalah yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban Johan.

Sepeda motor itu mereka jual seharga Rp2,6 juta kepada Didi alias Alung di Secanggang, Langkat. Dari hasil penjualan itu, masing-masing mendapat bagian Rp1juta. Sisanya, Rp600 ribu dibuat foya-foya.

Selain itu, kedua pelaku juga mengaku kembali mencuri sepeda motor Honda Verza milik Jeffry, warga Komplek Perumahan Beringin Indah, Blok V, No.40, Gang Beringin, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, pada Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus pencurian ini pun ternyata dilaporkan korban, Jeffry ke Polsek Tanjungmorawa dengan bukti Laporan Polisi No.LP/B/56/II/2023/SPKT/POLSEK TG.MORAWA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 17 Februari 2023.

Sepeda motor Honda Verza yang berhasil mereka curi itu dijual ke Abah Irus di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, seharga Rp2,5 juta.

Dari hasil penjualan itu, pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda mendapat bagian Rp1 juta, Willy Sandi Sanjaya alias Sandi Rp1 juta, Didi alias Alung mendapat jatah Rp200 ribu. Sisanya, Rp300 ribu untuk foya-foya.

Dari hasil interogasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap dua pelaku lainnya, Didi alias Alung dan Abah Irus di rumah masing-masing.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil pencurian, Honda Vario dan Verza. Polisi pun memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk mempertanggung jawabkan perbatannya.

“Untuk pelaku, Armansyah Lubis alias Kasno alias Wanda dan Willy Sandi Sanjaya alias Sandi, sama-sama residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku, Armansyah sudah delapan kali masuk penjara, dan pelaku, Sandi dua kali,” pungkas Firdaus Kemit.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

LAINNYA
x