x

Dugaan Korupsi Rp1,5 M, Kejatisu Tahan Eks Pimcab Bank Sumut Stabat

2 minutes reading
Monday, 13 Mar 2023 12:35 0 243 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi di Bank Sumut Cabang Stabat.

Tersangka yang ditahan kali ini adalah eks Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sumut Stabat berinisial IH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH mengungkapkan, pihaknya secara resmi menahan IH perhari ini, Senin (13/3/2023).

“Tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin,” ungkap Yos.

Dijelaskannya juga, tersangka IH langsung diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.

Lebih jauh mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini mengatakan, perkara yang menjerat IH terjadi pada 2016, di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari hasil penyelidikan, kata Yos, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebutnya

Yos juga membeberkan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, IH tercatat sebagai tersangka ketiga dalam kasus serupa setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x