x

Dua Saksi Dipanggil ke KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

2 minutes reading
Monday, 13 Mar 2023 15:47 0 246 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP terus dikembangkan oleh penyidik KPK. Tersangka dalam kasus e-KTP tersebut ialah Paulus Tannos dan kawan-kawannya.

Hari ini, Senin (13/3/2023), dua saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Kedua saksi tersebut, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Amir Sofwan dan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Petrus Suandi Halim. Keduanya diminta untuk datang ke Gedung KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).

Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Saat ini, Paulus Tannos masih buron. Kabar terakhir, Tannos sempat terdeteksi berada di Thailand.

Akan tetapi, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata Paulus Tannos belum masuk dalam sistem red notice Interpol. Upaya penangkapan terhadap Paulus Tannos di Thailand pun gagal.

Setelah diusut, ternyata Paulus Tannos berganti nama hingga mengubah paspornya. Oleh karena itu, buronan tersebut tidak terlacak dalam sistem keadministrasian. Hal itu juga berpengaruh pada sistem red notice yang tidak bisa mendeteksi identitas baru Tannos.

“Informasi yang kami peroleh, memang ada pergantian nama dari yang bersangkutan. Maka secara dokumen administrasi ada kesalahan nama yang kami cari dengan nama yang sudah berubah itu,” kata Ali Fikri, Jumat (27/1/2023) lalu.

KPK memastikan, akan terus melakukan perburuan terhadap Paulus Tannos. Salah satunya, lewat koordinasi dengan pihak organisasi polisi internasional (interpol).

” Sekali lagi, kami tidak berhenti walaupun ada kendala semacam itu. Terus kami lakukan pencarian di mana pun berada,” tegas Ali.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x