BICARAINDONESIA-Jakarta : Anak pedangdut senior, Lilis Karlina, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Remaja inisial RD (15) yang masih duduk di bangku SMP itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Awalnya, penangkapan RD dilakukan karena adanya informasi yang beredar di masyarakat. Setelah itu, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.
“Kemudian, Minggu (12/3/2023), anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini, terus terang tentunya sangat miris,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).
Kepada polisi, RD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I dan membelinya via daring. RD kemudian menjualnya kembali. Dia melayani pembelian dari daring dan langsung ke pengguna yang datang kepadanya.
Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir. Ada juga 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
“Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata AKBP Edwar.
Editor: Rizki Audina/*