BICARAINDONESIA-Jakarta : Amin AK protes terkait Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Protesan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS itu dengan menginterupsi Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang IV Tahun 2022-2023.
Saat Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus hendak mengakhiri Rapat Paripurna, Selasa (14/3/2023), Amin AK tiba-tiba menyalakan mik dan meminta waktu untuk interupsi.
“Dengan demikian, selesailah acara rapat paripurna,” ucap Lodewijk.
“Interupsi, Pimpinan!” ujar Amin AK menyela.
Lodewijk awalnya menyarankan agar interupsi disampaikan pada Kamis (16/3/2023) mendatang. Namun, Amin tetap meminta waktu 3 menit untuk menyampaikan interupsi.
“Bagaimana kalau kita tunda hari Kamis, Pak, pertanyaannya? Karena Kamis paripurna lagi,” tutur Lodewijk.
“Interupsi singkat enggak sampai 3 menit. Saya Amin AK,” jawab Amin.
Akhirnya, Amin diizinkan. Dalam interupsinya, Amin meminta pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut Perppu Ciptaker. Dia mengatakan, pada rapat sebelumnya, DPR belum mengambil persetujuan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.
Padahal, masa persidangan sebelumnya berakhir pada 16 Februari 2022. “Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 UU Dasar RI 1945, perppu itu harus mendapat persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Yang dimaksud masa persidangan berikut adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu tersebut ditetapkan,” kata Amin.
“Sementara, kita tahu, masa sidang yang berikut adalah masa sidang yang berakhir pada tanggal 16 Februari lalu,” imbuhnya.
Kemudiqn, Amin meminta pimpinan DPR mendesak pemerintah mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.
“Maka melalui rapat paripurna ini, saya meminta pimpinan, mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU pencabutan Perppu Ciptaker. Demikian,” tandas Amin.
Setelah mendengar hal itu, Lodewijk lantas berjanji akan membahas Perppu Ciptaker dalam rapat pimpinan (rapim).
“Kita akan bahas dalam rapim dan akan kita lanjutkan dalam rapat Bamus sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan,” pungkas Lodewijk.
Editor: Rizki Audina/*