BICARAINDONESIA-Jakarta : Rumah kediaman Dito S alias Dito Mahendra (wiraswasta) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
“Informasi yang kami terima betul ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sebuah rumah di Jakarta selatan diduga tempat tinggal saksi Dito M. Saat ini masih berlangsung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).
“Terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] tersangka NHD [Nurhadi],” tambah dia.
Sebelumny, pada Februari lalu, Dito sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset-aset milik Nurhadi. Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Dito saat itu memilih bungkam.
Nama Dito dikenal publik lantaran ia melaporkan artis Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan.
Namun, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.
Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Ditolantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Kemudian pada Selasa (31/1) lalu, Dito pun sudah diperiksa penyidik Polres Serang Kota.
Adapun Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.