x

Tak Terima Digusur karena IKN, Masyarakat Adat Balik Layangkan 8 Tuntutan ke Pemerintah

2 minutes reading
Wednesday, 15 Mar 2023 07:00 0 248 Iki

BICARAINDONESIA-Samarinda : Masyarakat adat suku Balik di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menolak penggusuran lahan untuk proyek IKN Nusantara, Senin (13/3/2023). Rencananya, Sungai Sepaku akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek IKN Nusantara.

Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023. Isinya, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN, Masyarakat Adat Balik Menolak Relokasi.

“Protes ini diikuti petinggi adat, pemuda, dan perempuan. Total ada 80 warga di Sepaku Lama dan Pamaluan yang turut dalam aksi,” ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari, Selasa (14/3/2023).

Eta menyebut, ada 8 poin tuntutan dari masyarakat Adat Balik. “Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan para warga,” imbuh Eta.

8 Tuntutan Masyarakat Adat

Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung. Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah. Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini sebagai situs adat suku Balik turun-temurun.

Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur. Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun. Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat suku Balik di Kecamatan Sepaku.

Ketujuh, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN. Baik lingkungan, maupun sosial di Kecamatan Sepaku.

Terakhir, menolak kesepakatan terkait IKN yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan suku Balik. “Menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan suku Balik. Lalu, melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat,” urai Eta.

Selain itu, kata Eta, pemasangan spanduk dan baliho tersebut merupakan respons tandingan terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x