x

Cekcok hingga Pisah Rumah Selama 5 Bulan, Menteri Suharso Ceraikan Istrinya

2 minutes reading
Thursday, 16 Mar 2023 12:33 0 395 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan gugatan cerai Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa terhadap istrinya. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.

“Didasarkan oleh fakta adanya perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat sekitar 2 tahun yang lalu. Yang akibatnya, berpisah tempat tinggal selama lebih kurang 5 bulan,” demikian bunyi pertimbangan PTA Jakarta, dikutip Kamis (16/3/2023).

Akibat pisah rumah itu, tiap pihak tidak lagi melaksanakan kewajibannya. Hak-hak dan kewajiban keduanya tidak terlaksana dengan baik. “Serta penggugat (Suharso) tetap berketatapan hati untuk bercerai dengan tergugat (Nurhayati),” ujarnya.

PTA Jakarta menilai, sulit bagi suami istrk mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan berpisah tempat tinggal dalam waktu lebih kurang 5 bulan.

“Sementara tergugat (Nurhayati) menyatakan, bahwa itu akibat dari puncak dari perselisihan dan pertengkaran sesuai keterangan para saksi. Hal ini menunjukkan sedang terjadi perselisihan yang serius antara penggugat (Suharso) dengan tergugat (Nurhayati),” ungkapnya.

Kemudian, PTA Jakarta menilai, sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi. Keduanya diniali sudah tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh QS Al-Rum ayat 21.

“Memberi izin kepada penggugat untuk ikrar menjatuhkan talak 1 raj’i terhadap tergugat di depan sidang PA Jaksel. Setelah putusan ini, mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi putusan banding.

Duduk sebagai Ketua Majelis Arsyad dengan anggota Sunarto dan Syamsidar. PTA Jakarta juga menjatuhkan:

1. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan Rp105 juta.
2. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp250 juta.

Atas putusan itu, Nurhayati yang merupakan anggota DPR itu kini mengajukan kasasi. Perkara itu mengantongi nomor 240 K/AG/2023. MA belum memutuskan perkara itu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x