x

Sah! DPRD Pematangsiantar Berhentikan Walikota Susanti Dewayani

3 minutes reading
Monday, 20 Mar 2023 15:53 0 231 Iki

BICARAINDONESIA-Siantar : DPRD Kota Pematangsiantar resmi memberhentikan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Keputusan pemberhentian Walikota Pematangsiantar periode 2022-2027 itu, diambil melalui voting terbuka dalam rapat paripurna, Senin (20/3/2023).

Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Timbul Lingga tersebut. Ada juga dua Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon.

Sebelum voting, terlebih dahulu disampaikan pandangan umum terkait pengusulan pemberhentian Susanti.

Susanti Telah Melakukan Klarifikasi

Turut hadir dalam rapat tersebut, Susanti Dewayani menyampaikan pandangannya. Dia mengatakan, telah diundang oleh Deputi Bidang Pengawasasn dan Pengendalian BKN untuk melakukan klarifikasi. Susanti mengaku telah mengklarifikasi soal permasalahan mutasi dari ASN di lingkungan Kota Pematangsiantar pada 18 November 2022 lali.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Pematangsiantar diberikan waktu sampai dengan bulan April untuk memeriksa dan mengembalikan ASN tersebut ke posisi semula. Sebagaimana termuat dalam berita acara.

“Dapat kami sampaikan bahwa usulan penyampaian pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Pematangsiantar hari ini tidak relevan diajukan. Sebab permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN RI, sebagai lembaga yang diberi kewenangan. Melalui pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagai mana yang diatur dalam UU,” sebut Susanti.

Sembilan Poin Pelanggaran Walikota

Sementara itu, Timbul Lingga mengatakan, ada sembilan pelanggaran Walikota Pematangsiantar yang ditemukan oleh Pansus Angket.

“Ada sembilan poin temuan dari Pansus Angket DPRD. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan oleh saudari Walikota Pematangsiantar. Oleh karena itulah, DPRD melakukan fungsinya untuk menegakkan aturan dan peraturan dalam menjalankan roda pemerintahan,” sebut Timbul Lingga.

Menurutnya, hasil temuan itu, selanjutnya pada hari Senin (27/3/2023) mendatang, akan didaftarkan ke Mahkamah Agung. Selain itu, kata Timbul Lingga, pihaknya juga berencana mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen itu, kata Timbul Lingga, berdasarkan temuan Pansus DPRD yang memperoleh dua surat berita acara dari BKN tanggal 14 Desember 2022.

“Tidak hanya ke Mahkamah Agung, DPRD juga rencananya akan mendatangi Mabes Polri. Guna melaporkan adanya indikasi pidana dugaan pemalsuan dokumen negara dari BKN tertanggal 14 Desember 2022 lalu,” sebut Lingga.

Rapat Selesai, Hasil Dilaporkan

Usai paripurna berlangsung, seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar menemui pendemo dan melaporkan hasil keputusan. Kemudian, mereka mendapatkan tepuk tangan dan sorak-sorai dari para pendemo.

Koordinator aksi Agus Butar-butar mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Pematangsiantar dan seluruh anggotanya. “Kita apresiasi DPRD Kota Pematangsiantar untuk pemberhentian Susanti sebagai Walikota Pematangsiantar. Hasil keputusan ini akan kita kawal,” ucap Agus Butar-butar.

Para pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib dan lancar. Namun, sebelum membubarkan diri, Agus terlihat menyerahkan 2 bundelan berkas ke Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x