BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebuah gudang pakaian bekas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dibongkar Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Total sebanyak 535 bal baju dan sepatu bekas impor disita polisi dari lokasi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan penyelundup inisial OW (24). Kini penyelundup telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyelidikan kasus tersebut oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Victor Inkiriwang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, pihaknya menyita 535 bal pakaian dan sepatu bekas dari Kemayoran dan Tangerang. Diketahui, pakaian dan sepatu bekas itu berasal dari China, Korea, dan Amerika Serikat.
“Kami berhasil mengamankan 535 bal atau pakaian dan barang bekas lainnya,” kata Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (24/3/2023).
Mulanya, kasus itu terungkap karena penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi penagkapan OW.
Lebih lanjut, Auliansyah menjelaskan bahwa OW mengimpor langsung baju bekas itu dari China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.
“Jadi, dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia jual. Selain itu, dia mengambil dari beberapa importir lainnya untuk diapikan dan jual,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang.
“Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tetapi tidak tertutup kemungkinan dari pelabuhan besar. Ini masih kami dalami,” imbuhnya.
Nilai Barang Bukti Rp31,7 M
“Secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp31,7 miliar. Yang berhasil kita amankan disini tadi sebanyak 535 bal,” ujar Kombes Auliansyah.
Fokus pihaknya, kata Auliansyah, ialah menindak pemasok barang bekas yang ada. Dengan demikian, penjualan barang bekas di Indonesia bisa dihentikan.
“Sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemain besarnya. Kalau pemain besarnya sudah ditindak, tidak ada lagi warga kita yang berjualan dengan skala kecil,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka OW ditetapkan sebagai tersangka. Serta dijerat Undang-Undang ITE dan perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Editor: Rizki Audina/*