x

Tiga Penjual Bahan Peledak Diamankan Polda Jatim

2 minutes reading
Tuesday, 28 Mar 2023 03:11 0 212 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga orang tersangka yang diduga membuat dan menjual bahan peledak bahan baku petasan diamankan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang seberat 231 kilogram.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto mengatakan, penangkapan ini berkaitan dua ledakan sebelumnya, yaitu di wilayah Blitar dan Batu Malang.

“Dengan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua, akhirnya kami berhasil mengungkap lebih kurang 231 kilogram bahan peledak mercon (petasan),” ujar Toni, saat jumpa pers di Puslatpur Satbrimob Jatim, Kecamatan Bareng, Jombang, Senin (27/3/2023).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka pertama berinisial MDP. Dia berperan sebagai penjual bahan peledak

Kemudian, tersangka kedua berinisial IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah. Sementara tersangka ketiga berinisial AMR sebagai karyawan yang meracik petasan.

“Kemudian dua tersangka lain ini masih DPO dalam proses pengejaran yaitu atas nama inisial AB dan JL,” kata dia.

Dalam aksinya, kata Totok, para tersangka ini melakukan penjualan secara daring atau online dengan kode atau brand ‘pupuk ajaib’.

Totok menjelaskan, petasan itu dipasarkan di seluruh Indonesia sejak tahun 2022. Khusus di Jawa Timur sendiri ada 78 transaksi selama 2023.

“Keuntungan yang didapat dari bersangkutan dia beli Rp150.000 per kilogram kemudian dia jual Rp230.000 per kilogram, keuntungan Rp80.000. Kemudian seluruhnya melalui online,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan petasan ini mereka lakukan mendekati momen lebaran atau Idulfitri.

“78 transaksi itu hanya khusus Jawa Timur paling banyak adalah di daerah Kediri kemudian juga Blitar kemudian juga Jombang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun.

LAINNYA
x