BICARAINDONESIA-Madina : Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Penghapusan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, surat edaran itu nampaknya tidak berlaku bagi Dinas Kesehatan Mandailingnatal (Dinked Madina) karena banyak honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di dinas ini yang baru dilakukan pengangkatannya tahun 2023, meski hanya memiliki jaminan kerja sampai Oktober 2023.
Menyikapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Madina dr Faisal Situmorang mengaku bahwa SE Menpan RB itu belum ada tindak lanjutnya.
“Buktinya, Dinas Kesehatan Mandailingnatal masih mengalokasikan anggaran gaji bagi non ASN/Honor untuk tahun anggaran 2023, jadi aturan Menpan RB itu masih seliweran,” nilainya saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Faisal juga membenarkan bahwa pihaknya masih menerima tenaga honor Nakes di tahun 2023 ini. Namun dia menggaris bawahi bahwa tidak ada pertambahan, melainkan pergantian.
“Mereka yang diberhentikan adalah tenaga honor nakes yang tidak bekerja efektif atau jarang masuk kantor sehingga diberhentikan dan diganti dengan yang baru,” terangnya.
Kemudian, lanjut Fais, honor TKS yang lolos PPPK serta honor TKSĀ yang lolos jadi PNS juga diganti. Tapi Faisal mengaku tidak menjamin bahwa kontrak tenaga honor yang baru masuk tahun 2023 akan berlanjut di tahun 2024 mendatang.
“Kata Kadis Kesehatan, ada sekitar 849 orang tenaga honor di lingkungan Dinasnya, mereka bekerja di Nakes, Paramedis dan Administrasi yang digaji dari APBD Mandailingnatal dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar lebih pertahunnya,” tutupnya.
Penulis : Napi
Editor : Yudis