x

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Rampasan Hasil Tindak Pidana

2 minutes reading
Thursday, 30 Mar 2023 14:31 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan itu dilakukan di halaman Kejari Langkat, pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun SH mengatakan, hal itu merupakan wujud keseriusan Kejari.

“Ini sebagai wujud dan bukti keseriusan kami menangani dan menyelesaikan kasus-kasus dan perkara tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Langkat,” ujar Sabri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Pemusnahan barang bukti itu, kata Sabri,  sebanyak 55 perkara yang terdiri dari perkara narkotika yakni ganja sebanyak 127,56 gram, sabu sebanyak 153,8 gram, dan ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat 4,27 gram.

“Kemudian, perkara oharda sebanyak 34 perkara dan Perkara kamtibum sebanyak 14 perkara,” kata dia.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata Sabri, dilakukan berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang amarnya memutuskan atau memerintahkan agar memusnahkan barang bukti tersebut.

“Oleh karena itu, Kejari Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Sabri.

Lebih lanjut, Sabri mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, maka tentunya pihak Kejari Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan menurut UU sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum. 

“Dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkracht,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap dan dihadiri oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Kepala BNN Kabupaten Langkat, Saharudin Bangko, Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip.

Kemudian, Koordinator Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional, para Kepala Seksi dan Kasubbag Pembinaan beserta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

LAINNYA
x