BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan terkait praktik prostitusi online.
“Pada hari ini, kita menyampaikan hasil operasi penegakan hukum keimigrasian. Ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh imigrasi Jakarta Barat,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Jumat (31/3/2023).
Kedua WNA yang ditangkap itu berinisial RZ asal Uzbekistan dan MBS asal Maroko. Silmy menuturkan, sanksi yang diganjar terhadap dua WNA itu minimal deportasi ke negara asal. “Kita lihat, apa yang dilanggar. Minimal deportasi, maksimal pro justitia. Dilihat dulu perkembangan penyidikan seperti apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti visa hingga pelumas seks dari tangan RZ.
“Petugas lalu mengamankan RZ beserta barang bukti berupa satu buah paspor kebangsaan Uzbekistan miliknya dan selembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt). Uang tunai USD200, serta telepon genggam milik saudara RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” ujar Wahyu.
Adapun petugas mengamankan barang bukti terhadap MBS berupa visa hingga alat kontrasepsi. “Petugas lalu mengamankan sebuah paspor kebangsaan Maroko milik saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (Visa on Arrival) dan uang tunai Rp2.300.000. Serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online,” lanjutnya.
Editor: Rizki Audina/*