BICARAINDONESIA-Madina : Ketua DPRD kabupaten Mandailingnatal (Madina) Erwin Efendi Lubis menilai manajemen PT Rendi Permata Raya (RPR) di masa-masa sebelumnya sering bertindak nakal. Alhasil, masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis jenuh dengam janji-janji realisasi kebun plasma, hingga akkhirnya memilih melakukan aksi menduduki pintu masuk perusahaan.
Penandatangan rekomendasi ini sendiri jelas Erwin, sesuai dengan mekanisme setelah pimpinan DPRD mendapat penjelasan dari PT RPR diruang kerja Ketua DPRD, Jumat (31/3/2023).
“Penandatangan rekomendasi ini setelah DPRD mendengar alasan PT.RPR, dengan demikian, rekomendasi tersebut tak lagi menjadi milik Komisi II, melainkan menjadi rekomendasi lembaga DPRD Madina dan akan disampaikan kepada pemerintah” kata Erwin, yang turut didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara.
Administrator PT RPR Eko Anshari pada pertemuan itu menjelaskan, perusahaan bukan tidak mau membangun plasma dari HGU, tapi di dalam lahan itu sendiri ada sekitar 700 hektare yang tak bisa ditanami.
“Ada danau, ini, kan buffer zone. Jadi, tidak bisa ditanami. Ada juga tebing terjal seperti dinding, terus ada lahan gambut yang kurang bagus untuk penanaman sawit,” jelasnya.
Atas hal tersebut, jelas Eko, pimpinan perusahaan memutuskan membangun plasma di luar HGU agar hasilnya bagi masyarakat lebih bagus dibandingkan memaksakan lahan gambut.
“Lahan di luar HGU itu bukan artinya ada tambahan HGU PT Rendi, tapi lahan HPL yang akan dibebaskan perusahaan,” jelas Eko
Dia juga mengatakan, secara hitung-hitungan lahan gambut hanya bisa menghasilkan sawit 18-22 ton/tahun/hektare. Sementara pada lahan perkebunan biasa bisa sampai 50 ton/hektare/tahun.
“Secara ekonomis juga lebih hemat bagi perusahaan,” tambahnya.
Lebih jauh Eko mengungkapkan, saat ini perusahaan sedang berupaya membesarkan 300 hektare lahan di daerah Singkuang.
“Sekitar 100 hektare telah selesai dan 200 hektare lagi sedang proses. Sesuai prosedur butuh waktu 2 tahun sampai selesai penanaman. Hitungan kami, tahun 2025 sudah selesai,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Madina pun meminta perusahaan membuka ruang komunikasi yang lebih fleksibel dengan warga sekitar sehingga tidak terjadi ngotot-ngototan pendapat.
“Ngotot-ngototan ini yang justru membuat situasi semakin rumit,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya surat rekomendasi tersebut, Erwin berharap masyarakat yang berunjukrasa dan memblokade portal perkebunan PT Rendi bisa membubarkan diri untuk kembali ke tengaj keluarga masing-masing.
Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, rekomendasi Komisi II DPRD Madina yang diajukan kepada Ketua DPRD berisikan tiga poin, yakni :
1. eminta kepada Bupati Madina agar memberikan sangsi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda. Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 yahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
2. Meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sangsi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
3. Apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam bulan, Bupati Mandailingnatal harus memberikan sangsi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Penulis : Napi
Editor : Tyan