x

Abaikan Surat Kapolri, KPK Tetap Copot Brigjen Endar dari Jabatan Direktur Penyelidikan

2 minutes reading
Monday, 3 Apr 2023 05:07 0 203 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Brigjen Endar Priantoro diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian tersebut dilakukan dengan mengabaikan surat dari Kapolri.

Mengonfirmasi hal itu, KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai. “Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Senin (3/4/2023).

Dikutip dari detikcom, selesainya masa tugas Endar di KPK tertuang dalam SK Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi surat itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku, masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut, KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Yang mana, masa tugas Bapak Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya.

“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” imbuhnya.

Pihaknya, kata Cahya, mengapresiasi kinerja yang telah diberikan Endar selama bertugas di KPK dan berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

“Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya. Serta menajadi simpul penguat kerja sama kelembagaan antara KPK dengan Polri,” tutur Cahya.

KPK Abaikan Surat Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023, menjawab usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Ditandatangani oleh Sigit, surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian isi surat tersebut.

“Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” sebut poin kedua surat itu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x