BICARAINDONESIA-Jakarta : Demi menguak semua persoalan tambang, Forum Masyarakat Pemantau Aparatur Negara (FORMAPERA) akan mengejar para oknum dan keluarga Polri yang terlibat pada pertambangan.
Hal itu disampaikan oleh Yudhistira selaku ketua FORMAPERA. “Apalagi, pak Mahfud menyebutkan kalau dari hasil tambang Indonesia, seluruh rakyat bisa digaji puluhan juta tanpa bekerja,” katanya.
Mahfud menyampaikan adanya tunggakan pajak dan pendapatan negara bukan pajak dari perusahaan mineral dan batubara yang belum terbayarkan mencapai Rp20 triliun. Angka itu diketahui dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aktivitas pertambangan sejak tahun 1999. Kini, pemerintah sedang berfokus pada cara untuk menagih tunggakan tersebut agar dapat menjadi pemasukan negara.
Menurut Group Head Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK Dedi Hartono, tunggakan tersebut muncul karena adanya kesengajaan untuk menekan biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Sementara itu, salah satu kendala saat penagihan ialah adanya beking-bekingan. Oleh karenanya, KPK bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Pajak untuk memaksimalkan proses penagihan tersebut.
Lebih lanjut, KPK juga mengawasi kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi setelah eksploitasi selesai. Serta mengawasi negosiasi kontrak Karya dan pengusaha penambangan batubara lainnya. Pengawasan itu diharapkan dapat membuat pengelolaan sumber daya alam di Indonesia menjadi lebih transparan.
Tambang Mineral dan Batubara
Berdasarkan data, penambangan mineral dan batu bara menghadapi masalah transparansi paling pelik di antara sektor pengolahan sumber daya alam lainnya. Banyak perusahaan yang tidak memenuhi kriteria usaha clear and clean sehingga membuat pemerintah harus melakukan penertiban.
Pada tahun 2013, bagi hasil mineral dan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp5 triliun, sedangkab pada tahun 2014 mencapai Rp3,7 triliun.
Ketua Sekretariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif Emy Perdanahari menekankan pentingnya transparansi dalam aktivitas pertambangan mineral dan batu bara. Pasalnya, sudah terjadi kelebihan dalam industri tersebut. Namun, tidak semua perusahaan bersedia membuka data terkait pajak dan pendapatan negara bukan pajak yang disetorkan.
Untuk diketahui, penerimaan negara dari sektor pertambangan pada tahun 2011 mencapai Rp99,16 triliun atau 8,2% dari total penerimaan negara. Penerimaan dari minyak dan gas mencapai Rp290,4 triliun atau 24% dari total penerimaan.
Editor: Rizki Audina/*