BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berstatus residivis yang pernah menjalani hukuman d Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), nyatanya tak membuat efek jera bagi MTP alias Ucok.
Terbukti, untuk kedua kalinya, pria 33 tahun itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus serupa. Warga Jalan Lobusona, Gang Masjid, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap saat menunggu pelanggan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, residivis yang bebas dari penjara pada tahun 2016 silam, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin (3/4/ 2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti info maraknya peredaran narkotika jenis sabu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke lokasi yang menjadi target.
“Berdasarkan Informasi itu, tim melakukan penyelidikan dengan undercover buy di lokasi yang dimaksud. Tidak berapa lama melakukan pengintaian tim Opsnal Satresnarkoba melihat ciri-ciri terduga pelaku pengedar narkotika bernisial MTP alias Ucok tepat berada di pinggir Jalan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu,SIK, SH MH, MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada wartawan, Rabu (5/4/2023)
Saat diamankan, lanjut Arwin petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram, sebungkus plastik klip kecil tembus pandang kosong, dan sebungkus rokok Club X.
Ketika diinterogasi, sambungnya, MTP Alias Ucok mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa pelaku serta barang bukti ke markas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap MTP alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” papar Arwin.
Penulis : Aji S
Editor : Ty