BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023. Berisi tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SE tersebut, ASN dilarang keras mudik pakai mobil dinas dan menerima parsel Lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya untuk meminta dana atau hadiah sebagai THR. Baik secara individu, maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai lainnya.
Kemudian, PPK juga diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan lainnya di luar dinas. Bagi ASN yang nekat melanggar ketentuan di atas, siap-siap kena hukuman.
“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Sabtu (15/4/2023).
Editor: Rizki Audina/*