BICARAINDONESIA-Labusel : AR (32), pelaku percobaan pembakaran kios dan oknum Polisi, warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel Sumut diringkus Tekab Polsekta Kotapinang di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang.
Penangkapan itu berdasarkan LP/179/Res.1.13/X/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG, tanggal 01 Oktober 2020, pelapor an. Sukardi.
“Benar, Tim Tekab menangkap pelaku percobaan pembakaran kios”, Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kepolisian, bermula pada hari Jumat (2/10/2020), saat korban Sukardi (personel Tekab Polsekta Kotapinang) sedang melaksanakan tugas di Polsekta Kotapinang, lalu datang saksi Toat Rambe melaporkan tersangka AR sedang berjalan di Jalan Jenderal Sudirman dengan membawa BBM jenis pertalite dan mancis.
Sebelumnya, sambung Kapolsek, tersangka AR juga telah merusak pintu kios milik Toat Rambe (saksi pelapor).
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat bersama dengan korban Sukardi, M. Yusuf Hasibuan dan Sawaluddin Hasibuan, pergi mencari tersangka AR.
Setelah sampai di Jalan Jenderal Sudirman dekat simpang sumur bor, korban melihat tersangka AR sedang berjalan dan di tangan sebelah kirinya memegang botol air mineral berisikan BBM jenis pertalite.
Kemudian, lanjut Kapolsek, tim langsung mendekati tersangka, lalu korban Sukardi bertanya kepada tersangka.
“Kenapa kau bawa minyak itu? dan AR menjawab, Apa kau, kubakar kau,” jawab pelaku,
Seketika AR menyiramkan BBM tersebut ke tubuh Sukardi, selanjutnya AR langsung mematik mancis yang dipegangnya untuk menghidupkan, akan tetapi tidak menyala.
Melihat itu, tim langsung menangkap AR serta mengamankan barang bukti 1 botol air mineral berisi sisa BBM jenis pertalite 0,25 liter, 1 mancis warna kuning dan 1 potong baju switer warna biru bertuliskan DreGd.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments