x

24.826 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 120 Diantaranya Langsung Bebas

1 minutes reading
Saturday, 22 Apr 2023 10:45 0 265 admin

BICARAINDONESIA-Medan : 24.826 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus Lebaran Idul
Fitri 2023. Dari total keseluran, 120 diantaranya langsung bebas tepat di 1 Syawal 1444 Hijriah.

Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra menjelaskan, sebanyak 24.826 narapidana itu, perincian narapidana kasus kriminal umum sebanyak 15.184 orang.

Selanjutnya, 3 narapidana yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 dan 9.639 orang narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012.

Diterangkan Bambang, puluhan ribu narapidana yang mendapat remisi Lebaran 2023 tersebut, mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hingga 60 hari.

“Sebanyak 120 orang mendapat RK II atau remisi khusus seluruhnya,” Bambang mengatakan, Jumat (21/4/2023).

Diungkapkan Bambang, jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 2023 sebanyak 3 orang, terdiri dari narapidana korupsi, narkotika, dan korupsi.

Jumlah narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 2023 sebanyak 9.639 orang, terdiri dari 9.571 narapidana narkotika.

“Lalu, satu orang narapidana human trafficking, dan 67 narapidana korupsi,” ungkapnya.

Saat ini jumlah penghuni Lemaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut hingga 21 April 2023 sebanyak 31.948 orang. Rinciannya, narapidana pria 24.282 orang dan wanita 1.046 orang.

“Tahanan pria 6.361 orang, tahanan wanita 259 orang. Total keseluruhan berjumlah 31.948 orang,” Bambang menandaskan.

Editor : Ty/lip6

LAINNYA
x