BICARAINDONESIA-Ternate : Mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024, Wakil Wali(ota Ternate Jasri Usman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Jasri telah diserahkan ke DPRD dan diterima oleh Ketua DPRD Muhajirin Bailussy.
“Surat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari Maluku Utara,” ungkap Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara Muksin Amrin
Pengunduran diri itu, kata Muksin, sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018. Yang mana, calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.
“Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terangnya.
Menurut Muksin, DPP PKB akan segera melakukan pendaftaran ke KPU RI. Para calon sudah harus melengkapi minimal dua surat, yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.
“Suratnya sudah saya sampaikan dan tanda terima juga sudah ada. Selanjutnya, surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI,” ujar Muksin.
Selama daftar calon tetap (DCT) legislatif belum keluar, sambungnya, Jasri masih tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil walikota. Hal ini akan berlangsung sampai penetapan DCT pada November 2023 atau sampai terbitnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.
“Soal pengganti Jasri, sudah dibicarakan di DPW. Kami menyerahkan ke DPC PKB Ternate untuk menentukan nama yang akan diajukan sebagai pengganti. Karena dalam ketentuan, PKB sebagai partai pengusung yang mengajukan calon pengganti ke DPRD untuk diparipurnakan,” jelasnya.
“Akan tetapi, untuk penentuan nama calon pengganti diputuskan oleh DPC yang akan berkoordinasi langsung dengan DPW dan DPP untuk memutuskan dalam waktu singkat,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*