x

Anggota DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut, Imbas Kasus Anak AKBP Achiruddin

2 minutes reading
Friday, 28 Apr 2023 20:10 0 257 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Desakan itu disampaikan oleh anggota DPR RI dapil Sumatera Utara (Sumut) III Junimart Girsang.

Junimart mengatakan, terlalu banyak polisi di Sumut yang bermasalah, salah satunya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan. “Kapolri sudah seharusnya segera mengevaluasi Kapolda Sumut. Terlalu banyak kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum polisi di Sumut ini sebagai tersangkanya, ini pun kasus yang baru terungkap. Kapolda sepertinya hanya terlihat tegas ke luar, tetapi lembek ke internalnya, bahkan cenderung euforia pencitraan,” kata Junimart Girsang, Jumat (28/4/2023).

Lebih lanjut, Junimart menyorot secara khusus kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang terjadi pada 21 Desember 2022. Dia heran mengapa kasus itu baru ditindak setelah viral di media sosial.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akhir kasus ini tadinya, jika tidak viral di media sosial? Mungkin saja tidak ditindaklanjuti? Wong anak perwira polisi, kok. Sebaliknya, kenapa Polda Sumut baru bertindak setelah viral? Apa mungkin sekelas Kapolda tidak mengetahui kasus ini sejak pascakejadian? Atau jangan-jangan ada pembiaran dan selanjutnya terungkap pamen ini menimbun solar di gudang rumahnya. Ini yang baru terungkap. Mabes Polri wajib turun mengembangkan kasus ini, yang dugaan saya adalah sindikasi,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Tidak hanya sampai di situ, Junimart juga mengaku tak percaya kasus penganiayaan yang menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka pembiaran itu dapat diproses hukum secara profesional oleh Polda Sumut. Pasalnya, hingga kini AKBP Achiruddin Hasibuan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

“Saya masih tidak yakin kasus ini akan ditindak tuntas menyeluruh dengan profesional. Tersangka obstruction of justice-nya saja tidak ada. Aa benar tidak ada? ini menjadi pertanyaan besar tentunya. Bagaimana mungkin kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022, baru ditindaklanjuti sekarang? Tanpa ada upaya obstruction of justice di dalamnya,” ujar Junimart.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x