x

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Dirut PT Waskita Karya Ditahan Kejagung!

2 minutes reading
Saturday, 29 Apr 2023 12:20 0 409 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka. Terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut ialah DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 hingga sekarang,” imbuhnya.

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelasnya.

Dalam kasus itu, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu sebagai pembayaran utang perusahaan. Hal itu diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Sumedana.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x